Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima berkas pandangan akhir pemerintah terkait RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dari Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kiri) di sela rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). FOTO: Biro Humas Kemeterian Kominfo

Revisi UU ITE Jilid II Berlaku, Melindungi atau Masih Bungkam Kebebasan?

By :

|

|

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima berkas pandangan akhir pemerintah terkait RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dari Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kiri) di sela rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). FOTO: Biro Humas Kemeterian Kominfo

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima berkas pandangan akhir pemerintah terkait RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dari Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kiri) di sela rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). FOTO: Biro Humas Kementerian Kominfo

 

Pada  tanggal 2 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR pada 5 Desember 2023. Beleid itu mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Masih ada pro dan kontra terhadap perubahan UU ITE ini. Pemerintah mengklaim revisi beleid ini ini untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban itu.

Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil melihat masih ada peluang untuk membungkam kritik. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius), revisi UU ITE tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Pasal-pasal bermasalah tersebut justru akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Seperti apa sih revisi UU ITE itu?  Berikut poin-poin revisi UU ITE jilid II tersebut:

Pasal Karet Pencemaran Nama Baik

Pasal 27, salah satu pasal karet UU ITE sejak versi pertama, mengalami sejumlah perubahan. Pasal ini dirampingkan dari empat ayat menjadi dua ayat.

Ayat yang mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman dihapus. Namun, ada dua pasal baru yang mengatur hal serupa, yaitu pasal 27A dan 27B.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,” demikian bunyi Pasal 27A.

Sementara itu, pasal 27B mengatur larangan mengancam orang lain menggunakan saluran elektronik.

 

Pasal Karet Ancaman Pribadi

Revisi UU ITE mengubah ketentuan pasal karet lainnya, yaitu Pasal 29. Awalnya, pasal itu mengatur ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.

Versi revisi menghilangkan ketentuan “pribadi”. Pasal 29 di UU ITE jilid II berubah menjadi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti”.

 

Perlindungan Anak

UU ITE menambahkan aturan perlindungan anak di internet dengan Pasal 16A. Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menyediakan informasi terkait anak.

Informasi yang diwajibkan mencakup batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya; mekanisme verifikasi pengguna anak; serta mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

Penyelenggara sistem elektronik diancam sanksi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses bila tak patuh.

 

Tak Ada Lagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing

Pasal 13 UU ITE yang lama mengatur sertifikasi elektronik yang terdiri atas sertifikasi elektronik Indonesia dan asing. Revisi UU ITE meniadakan sertifikasi elektronik asing.

Ada penambahan di pasal 13 yang berbunyi “Penyelenggara sertifikasi elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa tanda tangan elektronik, segel elektronik; penanda waktu elektronik; layanan pengiriman elektronik tercatat; autentikasi situs web; preservasi tanda tangan elektronik dan atau segel elektronik. Kemudian identitas digital dan atau layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik”.

 

Berita Bohong Sampai Pengecualian Sanksi
Revisi UU ITE menambahkan aturan pidana penyebaran berita bohong pada Pasal 28 ayat (3). Ada aturan terkait berita bohong yang memicu kerusuhan. Bunyinya:  “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”.

Polisi Bisa Tutup Akun Medsos
UU ITE jilid II memberikan wewenang kepada penyidik kepolisian atau pejabat ASN tertentu di lingkungan pemerintah yang relevan di bidang ITE untuk menutup akun media sosial.
Aturan Pasal 43 huruf (i) ditambah menjadi “memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital”.

 

Pintu Intervensi Pemerintah
Pemerintah punya wewenang mengintervensi penyelenggaraan sistem elektronik berkat revisi UU ITE. Hal itu diatur dalam Pasal 40A. Ayat (2) pasal tersebut mengatur pemerintah berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian pada atau melakukan tindakan tertentu guna mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” demikian bunyi Pasal 40A ayat (3).
Penyelenggara sistem elektronik diancam sanksi administratif; teguran tertulis; denda administratif; penghentian sementara; hingga pemutusan akses bila tak taat.

Pengecualian Sanksi
Revisi UU ITE memberi pengecualian sanksi bagi pelanggar aturan informasi kesusilaan dan pencemaran nama baik. Hal itu diatur Pasal 45. “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal: a. dilakukan demi kepentingan umum; b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau, c. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.”

Sementara dalam pernyataannya, Koalisi Serius menyatakan UU ITE di Indonesia adalah salah satu contoh tren di dunia bagaimana undang-undang terkait kejahatan dunia maya disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Sejak disahkan pada 2008 dan revisi pertama 2016, UU ITE telah mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia, jurnalis, perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, hingga warga yang melontarkan kritik sahnya.

Melihat berbagai masalah yang masih eksis pada revisi kedua UU ITE, Koalisi Serius menyatakan:
1. Menolak dengan tegas pengundangan Revisi Kedua UU ITE oleh DPR karena telah mengabaikan partisipasi publik bermakna, serta terus melanggengkan pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan pelanggaran HAM lainnya;
2. Mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi UU No.1/2020 agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis;
3. Mendesak pemerintah dan DPR untuk menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan.

Salinan UU tersebut dapat diunduh di situs resmi di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Sekretariat Kabinet), https://jdih.setneg.go.id/Produk.


Share