Rekomendasi Bersama

Rekomendasi Bersama Untuk Sirekap Pemilu 2024

By :

|

|

Rekomendasi Bersama

Mafindo–Pemilu demokratis di Indonesia yang diselenggarakan pasca Reformasi 1998 telah memanfaatkan teknologi untuk menunjang pelaksanaan proses elektoral. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan satu-satunya lembaga yang diamanahi oleh Undang-undang telah memanfaatkan teknologi mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat/nasional.

Pemanfaatan teknologi itu sendiri terus ditingkatkan secara gradual setiap periodenya. Teknologi memiliki peranan penting dalam memudahkan pelaksanaan tiap tahapan pemilu, sekaligus menyediakan transparansi proses pemilu itu sendiri bagi publik.

Di Pemilu 2024, KPU melanjutkan pengembangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang pernah digunakan saat Pilkada 2020 menjadi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Beberapa perubahan yang dilakukan bisa dikatakan menyerupai rekapitulasi elektronik.

Perbedaan antara Situng dengan Sirekap

Berikut ini beberapa perbedaan yang ada antara Situng dengan Sirekap:

Rekomendasi Bersama
Tabel perbedaan Situng dengan Sirekap (sumber: data rekomendasi bersama)

Dalam tabel perbedaan ini terlihat adanya inovasi dari Situng menjadi Sirekap. Inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan keterbukaan hasil penghitungan suara di TPS kepada publik, ternyata dalam praktiknya terdapat berbagai permasalahan yang memunculkan pertanyaan.

Baca Juga: Menangkal Hoaks untuk Peningkatan Kualitas Pemilu dan Pemilihan

Pertanyaan besar muncul, bagaimana kesiapan yang telah dilakukan KPU RI pada Sirekap?. Kemudian, rekomendasi apa yang dibutuhkan untuk menghasilkan performa terbaik Sirekap?.

Ini bertujuan menjaga transparansi informasi Pemilu serta tetap menjaga wibawa KPU selaku penyedia sistem elektronik (PSE) publik.

Temuan dan Laporan Permasalahan Pada Sirekap

Sirekap merupakan sebuah sistem elektronik yang saat ini mendapat perhatian publik. KPU dituntut untuk benar-benar siap jauh sebelum pelaksanaan Pemilu. KPU mempunyai kewajiban menjaga dan memastikan integritas dan ketersediaan data hasil Pemilu.

Berikut temuan-temuan terhadap penerapan Sirekap pada Pemilu 2024 yang dirangkum dalam rekomendasi bersama:

Permasalahan teknis : sampai pada H-1 banyak KPPS yang mengeluhkan masih sulit masuk ke sistem Sirekap,  Sirekap tidak dapat digunakan oleh KPPS di hari pemungutan suara. Seperti yang terjadi di Pamulang, hingga pukul 2 dinihari masih belum bisa digunakan, hingga KPPS nya memutuskan untuk mengunggah C Hasil menggunakan Google Drive.

Jumlah suara sah dibeberapa TPS terbaca di Sirekap lebih tinggi daripada jumlah pemilih per TPS yang paling banyak hanya 300 pemilih; Hasil inputan KPPS ke Sirekap belum terlihat di laman infopemilu.kpu.go.id, meskipun data telah berhasil diinput; Lambatnya proses pembacaan Sirekap terhadap data yang difoto oleh KPPS dan berdampak terhadap update data grafik yang ditampilkan web Sirekap.

Menguatnya narasi delegitimasi proses dan hasil Pemilu, KPU curang. Narasi muncul di sosial media akibat kesalahan teknis Sirekap. Ini dapat dilihat dari data Drone Emprit terkait sentimen negatif yang sangat tinggi dari Sirekap hampir di semua kanal sosial media seperti X (twitter) sebanyak 85%, Tiktok sebanyak 70% dan Youtube sebanyak 90%. Dari data ini mengakibatkan munculnya tudingan dan dugaan manipulasi pada Sirekap yang dibuat oleh KPU.

Minimnya informasi kepada publik membuat publik tidak mengetahui kalau kesalahan entri tersebut telah dibetulkan, sehingga yang terakhir muncul adalah perolehan yang benar.

Rekomendasi Bersama

Dalam kesempatan ini juga disampaikan apresiasi atas langkah KPU RI yang telah berupaya mengembangkan Sirekap. Sebagai wujud komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dengan mempublikasikannya disetiap TPS baik data dalam bentuk foto C Hasil maupun data berbasis grafik dan angka.

Untuk kemajuan dan perbaikan Sirekap, berikut rekomendasi bersama yang dihasilkan:

Pertama, perbaikan sistem dan tetap menggunakan Sirekap sebagai alat bantu dan bentuk transparansi publik dari KPU. Salah satu perbaikan yang sangat direkomendasikan yakni pemasangan sistem fkontrol terhadap jumlah suara yang sah, suara tidak sah, dan surat suara yang rusak, dengan jumlah pemilih di TPS. KPU diharapkan dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam sistem dan mendorong KPPS untuk segera mengunggah form hasil kedalam Sirekap. Bukti form hasil sangat bermanfaat bagi berbagai pihak untuk monitoring.

Kedua, KPU perlu memperkuat keterangan Disclaimer yang dimuat di dalam website infopemilu.kpu.go.id yang menayangkan hasil penghitungan suara di Sirekap. Rekomendasinya: Data rekapitulasi hasil pemilu yang disajikan oleh Sirekap tidak menjadi penentu hasil pemilu. Sirekap merupakan alat bantu rekapitulasi yang dijalankan oleh KPU secara manual dan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Adapun Sirekap masih dalam proses penyempurnaan. Publik diharapkan menunggu hasil rekapitulasi manual berjenjang yang akan diumumkan oleh KPU sesuai dengan tingkatannya. Namun demikian, publikasi hasil pemilu ini dapat dipergunakan oleh publik untuk melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi suara.
KPU mendorong publik untuk melaporkan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data di dalam Sirekap.

Baca Juga: Ancaman Hoaks dan Strategi Pemilu 2024

Ketiga, KPU perlu membangun komunikasi publik yang responsi dan berkala terkait Sirekap. Di antara hal-hal yang perlu dijelaskan oleh KPU yakni: alur proses data pada Sirekap, fitur edit pada Sirekap yang belum sepenuhnya dapat berfungsi dengan baik, perbaikan pada sistem Sirekap, langkah-langkah pengamanan yang dilakukan, termasuk enkripsi data pengiriman, progress data masuk, jadwal penyelesaian rekapitulasi data melalui Sirekap, dan alasan KPU menggunakan bantuan server data dari Alibaba.

Keputusan KPU menggunakan server Alibaba merupakan keputusan yang membuka resiko tuduhan intervensi Tiongkok dalam Pemilu Indonesia. Dalam memberikan keterangan kepada publik, KPU dapat mengajak serta ahli teknis yang memahami teknologi dan sistem Sirekap. Keberadaan ahli teknologi informasi atau pengembang Sirekap dapat memperkuat legitimasi pernyataan KPU.

Keempat, KPU dapat membuka kesempatan kepada pihak eksternal independen untuk melakukan audit terhadap sistem Sirekap. Audit akan membantu KPU menemukan kerentanan dan kesalahan sistem, untuk perbaikan ke depan, guna menghasilkan sistem Sirekap yang lebih handal. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh KPU. Pasalnya, meskipun Sirekap bukanlah penentu hasil resmi, tetapi ada data yang ditampilkan oleh Sirekap melalui infopemilu.kpu.go.id sangat menentukan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Para pihak berharap agar Sirekap dapat terus berproses dan bertransformasi menjadi e-rekap.

Kami menyadari bahwa proses rekapitulasi manual memiliki kerentanan yang lebih besar. Oleh karena itu, kami sangat berharap KPU dapat membuka pintu kepada masyarakat sipil dan komunitas-komunitas teknologi di Indonesia untuk turut menjaga dan mengawasi Sirekap.


Share