Selengkapnya saksikan di:
#MAFINDO #TipsDanTrikPeriksaFakta #TurnBackHoaxID
Sebuah unggahan beredar di media sosial Twitter, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia. Informasi ini menjadi viral setelah pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada UU.
Nah, kali ini kita akan melakukan periksa fakta terkait postingan tersebut dengan menggunakan website hasil periksa fakta MAFINDO (https://turnbackhoax.id/). Buat kalian yang penasaran bagaimana cara untuk melakukan periksa fakta dari kabar tersebut yuks simak tayangan video berikut ini ya ๐๐