Kemarin, 28 Februari 2017, relawan Mafindo Jombang berkesempatan untuk berbagi pengetahuan dengan adik-adik di Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa Timur tentang Seluk Beluk hoaks pada acara As’ilah Bahtsul Masa’il XXI di PP Al-Washoya Kartorejo Ngoro, Jombang. Adik-adik ini rupanya sedang melaksanakan semacam rakernas dan mereka membutuhkan informasi tentang hoaks yang dapat memberikan semacam basis pengetahuan bagi mereka untuk dapat merumuskan jawaban bagi dua pertanyaan utama:
1. Apa hukum memproduksi dan menyebarkan hoaks?
2. Apa yang bisa dilakukan masyarakat, khususnya pesantren, untuk dapat meminimalisir penyebaran hoaks?
Sebelum mereka membahas di kalangan internal kedua pertanyaan tersebut, diskusi berjalan cukup dinamis. Setelah diceritakan sekilas tentang kiprah MAFINDO dalam memerangi hoaks serta menjelaskan definisi hoaks, beberapa santriwati masih kesulitan membedakan antara hoaks dengan ujaran kebencian. Selain itu mereka juga penasaran tentang apa saja jenis hoaks dan motivasi para produsen dan penyebar hoaks. Dijelaskan tentang jenis-jenis informasi sesat yang dibahas di FAFHH yaitu hoaks, disinformasi, dan misinformasi, serta memberikan contoh-contohnya. Diceritakan juga tentang beberapa contoh kasus bisnis e-hate dan hoaks dan mengapa bisnis ini tumbuh subur. Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang apa itu hoaks dan faktor-faktor yang mendorong seseorang memproduksi dan menyebarkan hoaks, para santri melanjutkan sidang komisi dan relawan MAFINDO Jombang undur diri sekitar pukul 21:30.
Rekomendasi MAFINDO:
1. Mengembangkan kecakapan digital untuk mendeteksi mana yang hoax dan yang bukan, misalnya dengan cara memanfaatkan Hoax Buster Tools dari MAFINDO.
2. Mematuhi pedoman bermedia sosial sebagaimana dirilis oleh berbagai institusi Islam seperti NU, MUI, atau MPI Muhammadiyah.
3. Mengedukasi masyarakat untuk mengembangkan kecakapan digital, dimulai dari lingkungan terdekat. Materi edukasi ini luas sekali, mulai dari sosialisasi UU ITE yang akan membuat masyarakat tahu bahwa tindakan mereka di dunia maya memiliki konsekuensi hukum, hingga pelatihan fact checking atau hoax debunking.
4. Membangun sinergi dengan pihak-pihak lain yang memiliki visi yang sama untuk bersama2 melawan hoax.