Bijak Bermedia Sosial Wujudkan Pemilu Damai

By :

|

|

Review Bijak Bermedia Sosial Wujudkan Pemilu Damai
Basuki Satia Nugraha dan Priska Nur Safitri
(Relawan MAFINDO Semarang)

JMF Semarang, Kamis 21 Februari 2019
“Media Sosial dan Pemilu”
MAFINDO merupakan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, sebuah organisasi non profit, independent, dan netral. Yang bekerja sama dengan banyak pihak, baik CSO, pemerintah, swasta, masyarakat umum, sekolah dll dengan basis gerakan komunitas ini adalah crowdsourcing dan crowdfunding. Yang dideklarasikan pada Desember 2016, yang dilakukan secara serentak di 6 kota besar (Jakarta, Bandung, Surabaya, Wonosobo, Solo, dan Semarang). Hingga saat ini MAFINDO sudah deklarasi di beberapa kota ada lebih dari 12.

Di MAFINDO sangat beragam baik itu pendidikan, profesi, agama, usia maupun afiliasi terhadap politik. Ada dosen, penguasaha, mahasiswa dan lain-lain. Dengan keberagaman yang merupakan hak setiap relawan. Karena di MAFINDO perbedaan agama, politik dll, yang terpenting adalah tidak ada dusta, dan selalu mengutamakan Fakta.

Kami menjelaskan bahwa hoaks itu too good to be true alias terlalu sempurna untuk jadi kenyataan. Too bad to be true alias terlalu mengerikan untuk jadi kenyataan. Ciri hoaks yang beredar di media sosial adalah adalah menggunakan kalimat yang bombastis, heboh, sugestif, tolong share, viralkan dengan di bold tebal ataupun kasih Amin, akan mendapatka surga. Dalam catatan MAFINDO selama tahun 2018 lalu hoaks jumlah hoaks mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2016 dan 2017. Dalam tahun 2018 ini tercatat sebanyak 997 hoaks. Artinya setiap hari beredar 2 hingga 3 hoaks yang dikonsumsi oleh masyarakat. Hoaks 997 tersebut adalah hoaks2 yang tertangkap team Fact Checker dan di debunking. Yang mana dari komposisi hoaks tersebut setengahnya adalah hoaks yang berkaitan dengan politik. Hoaks politik juga menyerang significant person, Caleg, Capres 01 dan Capres 02 hingga pemerintah dan KPU.

Contoh hoaks politik sepanjang tahun 2018 kemarin yang sudah ditangani POLRI ada kasus Ratna Sarumpeat, Kotak suara Andi Arief dll. Ini mengindakasikan bahwa POLRI sudah bergerak cepat terhadap berita-berita yang menyesatkaan publik. Dalam menanggulangi hoaks pemerintah sudah memiliki payung hukum yaitu UU ITE. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, merupakan produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi hoaks.

Supaya dapat terhindar dari hoaks2 seputar pemilu, politik adalah kah baiknya selalu mengecek kebenaran informasi tersebut dengan cara tabayyun. Cermati reputasi media penyampai berita. Karena media yang berintegritas terdaftar di dewan pres. Setealh diselidiki bahwa informasi tersebut benar lihat kemanfaatnnya. bila tidak benar/ belum pasti benar jangan disebarkan. Kalau benar namun tidak bermanfaat lebih baik berhenti di kita, namun bila benar dan bermanfaat boleh di sebarkan. Selain itu untuk melakukan siskamling digital bila menemukan hoakss , hasyt, ujaran kebencian dapat dilaporkan ke ADUAN KONTEN.ID milik Kominfo, via BAWASLU, ataupun melalui MAFINDO.

Bila Nasionalisme zaman dulu mengikuti perang untuk melawan penjajah tapi, sekarang adalah mengendalikan jempol, serta angkat gadget dan posting konten-konten yang positif supaya media sosial sehat, bersih dari hoaks, maupun ujaran kebencian.



Share