Hoax atau berita bohong telah menjadi ancaman yang serius bagi perlindungan HAM dan demokrasi. Dampak dari beredarnya hoax di media sosial diantaranya adalah konflik, memicu terorisme, dan persekusi atas dasar sentimen ras, suku, agama dan antar golongan.
Pada Senin, 14 Mei 2018, Komnas HAM mengadakan pertemuan dengan MAFINDO atau Masyarakat Anti Fitnah Indonesia. Dalam pertemuan, hadir Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang disertai oleh Plt Kabag Penyuluhan Mimin Dwi Hartono dan Kasubag Rencana Pemantauan Andrie Wahyu Cahyadi. Dari MAFINDO, hadir lima orang yang dipimpin oleh Anita Wahid.
Dalam diskusi itu, kedua pihak mengidentifikasi potensi kerjasama antara kedua belah pihak untuk menanggulangi hoax yang telah menjadi ancaman nyata bagi keharmonisan sosial dan persatuan bangsa.
Menurut Beka, dengan adanya pertemuan ini kedua belah pihak bisa melakukan kerjasama lebih lanjut khususnya untuk melakukan edukasi kepada maayarakat tentang bagaimana menanggulangi hoax sesuai dengan mandat Komnas HAM, khususnya yang diatur di dalam UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Anita Wahid menyampaikan, saat ini sudah terbentuk cabang MAFINDO di 18 wilayah dan melibatkan ratusan sukarelawan dari berbagai latar belakang. “Kami juga saat ini sedang intens melakukan monitoring hoax di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Barat,” ujar putri mantan Presiden Abdurahman Wahid ini.
Ribuan berita palsu yang telah diverifikasi oleh MAFINDO saat ini tersimpan dalam data base dan bisa diakses oleh publik supaya tidak menjadi korban hoax atau menjadi penyebar hoax.
Persoalan yang dihadapi dalam menanggulangi hoax, sebagaimana disebut oleh Mimin adalah, data yang belum padu diantara kementerian/lembaga negara. “Hal ini menjadi peluang bagi hoax untuk muncul dan menyebarkan informasi dengan berbagai kepentingannya,” ujarnya.
MAFINDO sendiri telah mengembangan alat untuk mendeteksi hoax yang bisa diunduh bebas di Google Play Store. Komnas HAM dan MAFINDO akan bekerjasama mensosialisasikan alat ini ke masyarakat. (MDH)