BENAR ATAU SALAH? PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI MENYATAKAN PANDEMI COVID-19 TELAH BERAKHIR

By :

|

|

Selengkapnya saksikan di:

#Turnbackhoax #TipsdanTrikPeriksaFakta #Kalimasada

Beredar pesan berantai mengenai pengumuman hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Dalam pesan tersebut ada 4 poin simpulan salah satunya adalah pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Di bagian akhir juga dituliskan bahwa aplikasi pedulilindungi melanggar HAM dan tidak boleh digunakan lagi.

Nah, kali ini kita akan melakukan periksa fakta terkait postingan tersebut dengan menggunakan Chatbot Whatsapp Kalimasada MAFINDO (bit.ly/halokalimasada – 0859-2160-0500). Buat kalian yang penasaran bagaimana cara untuk melakukan periksa fakta dari kabar tersebut yuks simak tayangan video berikut ini ya 😊😊

https://turnbackhoax.id/2022/04/26/salah-putusan-mahkamah-agung-republik-indonesia-nomor-31-p-hum-2022-menyatakan-pandemi-covid-19-telah-berakhir/

Loading


Share