Deklarasi MAFINDO Ambon “Jang Percaya Berita Parlente, Mari Katong Basmi Hoax”

By :

|

|

DEKLARASI MAFINDO AMBON

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Ambon, pada Rabu, 26 Desember 2018 lalu, pukul 10.00 WIT melaksanakan Deklarasi Masyarakat Ambon Anti Hoax bersama peserta Kemah Akhir Tahun (KAT) ke-VII Pramuka Racana Al-Mulk se-Provinsi Maluku di Negeri Liang Kecamatan Salahutu.

Deklarasi Anti Fitnah ini bertujuan untuk mengajak masyarakat menjadi bagian penting dan menjauhkan segala bentuk fitnah, termasuk berita-berita yang belum tentu benar, yang sering beredar di media sosial. Sehingga dengan harapanya ada kerjasama antar semua pihak untuk melawan hoax menuju Maluku yang aman dan damai selalu, tanpa ada hasutan maupun fitnah untuk merusak tatanan kehidupan pela dan gandong.

Naskah Deklarasi dibacakan oleh dua peserta kemah akhir tahun yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi oleh Sekertaris Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Maluku Tengah Abdul Rahawarin, Raja Negeri Liang dan dampingi oleh Koordinator Mafindo Ambon Roesda Leikawa, kemudian diikuti oleh seluruh peserta Perkemahan, Pembina dan Panitia Penyelenggara.

Adapun isi naskah Deklarasi Tersebut adalah sebagai berikut:

Kami Masyarakat Ambon Anti Hoax dan Peserta Perkemahan Akhir Tahun (KAT) Ke VII se-Provinsi Maluku, dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan keinginan luhur bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Terciptanya Maluku yang Damai, mendeklarasikan bahwa kami:

  1. Menolak penyebaran kabar bohong atau hoaks yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antara sesama.
  2. Akan bersatu padu untuk melawan berbagai bentuk fitnah, hasutan, kebohongan atau hoaks.
  3. Mengajak seluruh elemen masyarakat memanfaatkan media sosial secara positif, cerdas, serta mengedukasi masyarakat dengan meningkatkan literasi agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi.
  4. Mendukung sosialisasi dan kampanye kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya penyebaran fitnah, hasutan, dan hoax.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan petunjuk agar deklarasi ini dapat terwujud dalam karya nyata sehingga mendorong pemanfaatan media sosial yang positif, produktif, saling menginspirasi dan  harmonisasi menuju Maluku yang aman dan damai dengan ikatan Pela Gandong dalam bingkai NKRI.

Salam Anti Hoax

Negeri Liang, 26 Desember 2018

Mafindo Ambon.

Peserta Perkemahan Akhir Tahun (KAT) Ke VII se-Provinsi Maluku.

Selain melaksanakan Deklarasi, Peserta kemah akhir tahun juga ikut menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun yang ke-2 kepada Mafindo dan khusus untuk Mafindo kota Ambon, yang baru melaksanakan Deklarasi pada hari itu.

Pada kegiatan Perkemahan yang dilaksanakan selama 8 hari tersebut (26 Desember 2018-2 Januari 2019), Mafindo Ambon juga mendapat kesempatan untuk menyampaikan materi, pada tanggal 28 Desember 2018 tentang “Radikalisme dan Intoleran” yang disampaikan oleh Sekertaris Mafindo Ambon Marfin Laurens.


Share