Mafindo mendorong pemanfaatan media sosial secara positif, sehingga antar kelompok masyarakat dari berbagai daerah bisa saling menginspirasi, menggugah, berbagi, membangun dan berempati.
MAFINDO adalah komunitas anti-hoaks yang telah resmi menjadi lembaga nirlaba yang sah secara hukum pada tahun 2016. Pada saat ini, MAFINDO terdiri dari lebih dari 95.000 anggota daring, memiliki lebih dari 1.000 relawan, dan lebih dari 20 cabang di berbagai penjuru Indonesia. MAFINDO juga mempunyai tim profesional dalam melakukan tugasnya.
MAFINDO melakukan berbagai kegiatan untuk melawan infodemic / wabah hoaks, seperti hoaks busting, edukasi publik, seminar, sarasehan, advokasi ke berbagai pihak, membangun berbagai teknologi anti-hoaks, grassroot engagement, penelitian dan riset, dst.
Telah tersertifikasi secara Internasional oleh International Fact Checking Network (IFCN), dan pada saat ini, MAFINDO telah menjalin berbagai kerjasama dengan berbagai komunitas, para akademisi, organisasi masyarakat sipil lainnya, para tokoh masyarakat, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Uni Eropa, World Health Organization (WHO), United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), Centers for Disease Control (CDC), Google, Facebook, dan berbagai pihak lainnya.
Semua dilakukan MAFINDO dan jaringannya untuk turut membangun daya berpikir kritis di masyarakat.
MAFINDO bermula dari Forum Facebook yang disebut FAFHH (Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoaks) yang dibuat oleh Harry Sufehmi pada tahun 2015, sebagai tanggapan terhadap munculnya fitnah, hasutan, hoaks, juga ujaran kebencian di media sosial.
Mafindo didirikan pada tanggal 19 November 2016, diinisiasi oleh Dewan Pendiri, yaitu Harry Sufehmi, Septiaji Eko Nugroho, Eko Juniarto, Judith Lubis, dan Catharina Widyasrini.
Susunan kepengurusan perkumpulan terdiri dari Presidium, Ketua Komite, hingga Koordinator Wilayah. Mafindo wilayah ada di berbagai kota di Indonesia, terus bertambah seiring kesadaran mengenai literasi digital di berbagai elemen masyarakat.
Mewujudkan dunia media sosial Indonesia yang positif dan bersih dari fitnah, hasut dan hoaks serta mewujudkan masyarakat yang aktif damai dan sejahtera serta berpartisipasi aktif mengembangkan kemampuan publik untuk berpikir kritis.
Para relawan, dalam berbagai kegiatan yang membawa nama organisasi Mafindo, terikat dengan Kode Etik sebagai berikut :