Metode Klasifikasi Hoax

Dalam kegiatan kami untuk debunking/fact-checking/tabayyun/meneliti kebenaran suatu berita, perlu ada kesimpulan tentang klasifikasi dari berita tersebut.

Berdasarkan pengalaman bergotong-royong dengan puluhan ribu relawan sejak 2015, Mafindo membuat sistem klasifikasi ganda, yaitu :


I. KLASIFIKASI UMUM

  • Klasifikasi Umum bersifat sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat awam, yaitu hanya “BENAR” atau “HOAX”.
  • Arti HOAX (hoaks) adalah sesuai dengan KBBI, yaitu “berita bohong”
  • HOAX adalah istilah yang mencakup semua variasi dari “berita bohong”. Half-truth (separuh benar) termasuk juga sebagai hoax, terinspirasi dari Al-Quran Surat 2 (al Baqarah) ayat 42.

II. KLASIFIKASI AKADEMIS

Agar lebih presisi/akurat, maka kami juga menggunakan klasifikasi akademis. Yaitu mengadopsi 7 klasifikasi hoax dari FirstDraft :

Tujuh klasifikasi hoax versi FirstDraft :
  1. Satir / Parodi : tidak ada niat jahat, namun bisa mengecoh.
  2. False Connection : judul berbeda dengan isi berita, dst.
  3. False Context : konten disajikan dengan narasi konteks yang salah.
  4. Misleading Content : konten dipelintir untuk menjelekkan.
  5. Imposter Content : tokoh publik dicatut namanya.
  6. Manipulated Content : konten yang sudah ada, diubah , untuk mengecoh.
  7. Fabricated Content : 100% konten palsu.

Maka, diharapkan bisa bermanfaat untuk mereka yang membutuhkan data-data yang akurat, seperti untuk riset, dst.

Metoda prioritasi hoax untuk di periksa

Kami memilih hoax untuk di debunk dengan menggunakan 2 kriteria : yaitu severity, dan urgency.

Hoax yang severe / berbahaya, dan urgent / perlu segera direspons – maka akan mendapat prioritas untuk didebunk.

Sedangkan hoax yang tidak berbahaya dan tidak urgent, seperti satire, dll – maka akan didebunk jika dirasa perlu saja dan jika ada resource yang bisa melakukannya.

Editorial Control

All of our published fact-checks have passed editorial control by the Fact-Checking Committe, which is currently supervised by one of the Presidium chair, Mr Eko Juniarto.

Share